
SeputarDaerah.Com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan meminta penjelasan Kepolisian Polda Sumatera Utara perihal lamanya penanganan laporan Ken Admiral terkait penganiayaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
“Soal kinerja penanganan LP dari pihak korban sebelum viral video rekaman perbuatan penganiayaan sudah kami tanyakan. Sementara ini masih Pangawas masih memprosesnya. Kompolnas akan terus pantau,” kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis, 27 April 2023.
Yusuf mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi soal kapan laporan Ken Admiral diterima, entah itu saat di Polrestabes Medan atau dialihkan ke Polda Sumut. Trus, bagaimana penanganan laporan itu, hingga hambatan apa saja yang dialami untuk mengusut perkara itu.
“Sehingga dari sana akan terlihat apakah ada ketidakprofesionalan atau pelayanan buruk oleh penyidik dalam pengananan LP pihak korban,” tutur Yusuf.
Namun demikian, Yusuf yakin Polda Sumut akan sungguh-sungguh memproses peran orangtua tersangka Aditya Hasibuan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kami akan awasi secara fungsional penanganannya,” ujarnya.
Didorong proses pidana
Yusuf mengungkapkan telah memberikan masukan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut agar proses kasus ini tidak hanya Kode Etik dan Disiplin, tetapi juga perlu proses pidana. Menurutnya, Polda Sumut juga perlu menyelidiki apakah ada peristiwa pidana yang memenuhi unsur Pasal 304 KUHP tentang pembiaran oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, saat anaknya menganiaya pelapor.
“Tentu terkait proses apakah ada unsur pidana yang dilanggar oleh AKBP AH, kita tunggu hasil penanganannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun kita perlu juga mengapresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Polda Sumut,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara Komisaris Besar Sumaryono mengatakan kepolisian menerima dua laporan dari pihak Ken Admiral dan Aditya Hasibuan. Laporan pertama dilayangkan Ken Admiral pada 23 Desember 2022 ke Polrestabes Medan. Adapun Aditya Hasibuan juga melaporkan balik Ken Admiral.
“LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH. Kemudian untuk LP sebaliknya LP dengan nomor 3903/XII/2022, dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata Sumaryono dalam konferensi pers, 25 April 2023.
Ia mengatakan Aditya Hasibuan, 19 tahun, ditetapkan tersangka setelah gelar perkara khusus dari laporan Ken Admiral pada 23 Desember 2022. Kasus ini naik tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.
“Karena ini adalah Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun, maka akan kita lakukan upaya paksa," kata Sumaryono.
Ketika ditanya kenapa baru mengungkap kasus ini padahal dilaporkan tahun lalu, Sumaryono berdalih Ken sedang belajar di luar negeri.
"Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," kata Sumaryono.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut. Achiruddin juga telah ditahan atau ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus).
Pemeriksaan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan imbas aksi kekerasan yang dilakukan oleh putranya kepada seorang bernama Ken Admiral di Medan pada 22 Desember 2022 dan viral di media sosial.
Saat ini kasus penganiayaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku Aditya dan Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang perempuan). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor," kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
Ia mengungkapkan korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.
"Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Sumaryono.
Kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus.
Reporter Eka Yudha Saputra
Editor Eko Ari Wibowo
Tempo.co
