Header Ads Widget

PT Ikeda Buka Suara Heboh Syarat 'Staycation" di Luar SOP Perusahaan, Pelaku Sudah Dipecat

PT Ikeda Buka Suara Heboh Syarat 'Staycation" di Luar SOP Perusahaan, Pelaku Sudah Dipecat



SeputarDaerah.Com - PT Ikeda buka suara terkait kasus staycation atau 'tidur bareng bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang baru-baru ini ramai di Cikarang, Kabupaten Bekasi. PT Ikeda membenarkan bahwa pelapor dan terlapor terlibat dalam kasus tersebut merupakan karyawan perusahaannya.

"Benar bahwa pelapor berinisial AD dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B, tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami," ujar Ruddy Budhi Gunawan dari manajemen PT Ikeda, dilansir detikJabar, Sabtu (13/5/2023).

Ruddy menjelaskan AD bekerja di perusahaannya sejak November 2022, sedangkan H merupakan karyawan PT Ikeda sejak 2020. Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD.

"Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang," kata dia.

Ruddy menegaskan apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standard operating procedure (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi. Namun, karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.

Sedangkan terduga pelaku pelecehan seksual kepada seorang karyawati di Kabupaten Bekasi, H, dipecat dari tempat kerjanya. Kendati demikian, kasus hukum yang ditangani Kepolisian Resor Metro Bekasi dipastikan tetap berlanjut.

Hal tersebut terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus syarat staycation untuk karyawati demi perpanjangan kontrak, Kamis, 11 Mei 2023. Afriansyah menegaskan, kekerasan terhadap tenaga kerja tidak bisa dibiarkan.

“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban. Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi, korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya,” kata Afriansyah yang melakukan sidak dengan didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Afriansyah turut memuji langkah perusahaan memecat B. Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.

Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban. Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.

Tonton video pengakuan karyawati AD

Berita Lainnya

Baca Juga